Insiden Jembatan Mahulu Ditabrak Kapal, Ketua DPRD Kaltim Sarankan PT MBS Dilibatkan Penuh
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Kembali terjadinya insiden tongkang batu bara yang menyenggol Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dalam kurun dua pekan terakhir menjadi alarm keras bagi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pemanduan dan pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai, masalah utama bukan hanya pada kejadian tabrakan, melainkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan pelayaran yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh otoritas terkait.
“Insiden ini terjadi dua kali, pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Kami meminta pengawasan diperketat karena ada indikasi pelanggaran, termasuk aktivitas di luar jam pandu,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia menyebut, keberadaan kapal yang melintas tanpa pemanduan resmi menunjukkan sistem kontrol di lapangan belum berjalan optimal.
Padahal, Jembatan Mahulu merupakan aset daerah yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memiliki fungsi vital bagi konektivitas masyarakat.
DPRD Kaltim mendorong evaluasi menyeluruh terhadap peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo dalam memastikan kepatuhan prosedur pelayaran, termasuk penertiban jam pandu dan zona aman penambatan tongkang.
Selain itu, DPRD mengusulkan keterlibatan Perusahaan Daerah, PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Perusda dinilai dapat berperan dalam penyediaan kapal asistensi guna mendukung proses pemanduan, terutama saat kapal melintas di bawah jembatan.
“Kami menyarankan agar Perusda dilibatkan untuk menyiapkan kapal assist di belakang kapal yang melintas, sehingga pengawasan dan pemanduan lebih maksimal,” jelas Hamas sapaan akrabnya.
Hamas juga menyoroti masih adanya tongkang yang ditambatkan di bawah jarak aman jembatan, padahal ketentuan mengharuskan jarak minimal 500 meter hingga satu kilometer. Bahkan, keberadaan pemandu ilegal disebut masih menjadi persoalan serius.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk membedah akar masalah dan menyusun langkah konkret agar sistem pelayaran sungai lebih tertib dan aman ke depan.



Tinggalkan Balasan