Terungkap! Modus Invoice Fiktif, Sales di Samarinda Gelapkan Dana Perusahaan Rp164 Juta
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Jajaran Polsek Sungai Kunjang menangkap seorang pria berinisial AF (31), yang diketahui bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan swasta di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. AF diduga menggelapkan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp164.418.438 melalui modus penggunaan invoice fiktif.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dengan kondisi keuangan perusahaan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal yang menemukan sejumlah transaksi tidak wajar dan mengarah pada dugaan penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 20 Oktober 2025 hingga 20 November 2025 di wilayah Jalan Jakarta Blok AG RT 55, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari hasil audit, total kerugian perusahaan tercatat sebesar Rp164.418.438.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan, pelaku memanfaatkan kepercayaan perusahaan dalam menjalankan tugasnya sebagai sales.
“Pelaku melakukan penjualan tunai kepada konsumen, namun dilaporkan ke kantor sebagai penjualan invoice dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Selain itu, pelaku juga membuat penjualan fiktif dengan mencantumkan toko yang tidak ada, kemudian barang dijual kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Loa Bakung pada Senin (5/1/2026) malam tanpa perlawanan.
Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil audit, puluhan lembar faktur penjualan, serta slip gaji atas nama pelaku untuk kepentingan pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan