5 Bulan Tak Disadari, Perempuan di Samarinda Curi Uang Saudaranya Rp87,2 Juta untuk Judi Online
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan polisi atas dugaan pencurian uang tunai milik saudaranya sendiri di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp87.280.000.
Kasus tersebut baru disadari pada November 2025, saat korban hendak menggunakan uang simpanannya yang disimpan di dalam lemari. Korban mendapati sebagian besar uang telah hilang dan hanya tersisa dalam jumlah kecil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda pembobolan atau kerusakan pada lemari penyimpanan uang. Kondisi tersebut mengarahkan kecurigaan kepada orang terdekat korban yang tinggal serumah.
Dalam proses pendalaman, salah satu saksi berinisial H (39) diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025. Aksi tersebut dilakukan puluhan kali dengan total kerugian mencapai Rp87,28 juta. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online serta pembelian koin digital.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa tas yang digunakan untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan kunci.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat. Perkara tersebut kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan