UMP Kaltim 2026 Naik Sedikit Jadi Rp3,76 Juta, Sektor Tambang Masuk UMSP Tertinggi: Rp3,96
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Angka ini naik dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp3,57 juta.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
UMP Kaltim 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Berikut Daftar UMSP Kaltim 2026:
- Pertambangan Gas Alam: Rp3.968.518
- Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp3.968.518
- Pertambangan Minyak Bumi: Rp3.968.518
- Industri Kapal dan Perahu: Rp3.936.933
- Pertambangan Batu Bara: Rp3.930.722
- Pemanenan Kayu: Rp3.802.777
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp3.801.502
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO): Rp3.801.502
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan. Ketentuan ini bersifat wajib dan menjadi dasar pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Pemprov Kaltim berharap kebijakan UMP dan UMSP 2026 mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan, khususnya di sektor-sektor unggulan seperti pertambangan dan migas.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan ketenagakerjaan daerah.



Tinggalkan Balasan