INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Polresta Balikpapan Musnahkan 13,88 Gram Sabu dari 15 Perkara Narkotika November–Desember 2025

Jibril Daulay - 5800 views
Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram yang berasal dari 15 laporan polisi dengan jumlah 15 tersangka. (dok Polresta)

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram yang berasal dari 15 laporan polisi dengan jumlah 15 tersangka. Perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode November hingga Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, lantai tiga Gedung Utama, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini dihadiri penyidik Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum, serta para tersangka dengan pengamanan ketat.

Pemusnahan dipimpin AKP Safarudin, mewakili Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 15 perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan sesuai ketentuan hukum.

“Dari 15 laporan polisi dengan 15 tersangka, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan hari ini dengan total berat 13,88 gram,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat sejumlah tersangka yang merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus narkotika sebelumnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan dengan pengawasan ketat aparat kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!