INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Tujuh Pelaku Pembobolan Gudang Air Mineral Diamankan, Kerugian Pemilik Rp53 Juta

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5100 views
Salah satu terduga pelaku pembobolan gudang di Palaran, Samarinda (dok Polresta Samarinda)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Palaran berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di sebuah gudang air mineral yang berlokasi di Jalan Trikora RT 16, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Gudang yang menjadi sasaran merupakan rumah yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp53.700.000.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima piket Reskrim Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setibanya di TKP, petugas menemukan adanya kerusakan bangunan, di antaranya pada bagian jendela dan dinding yang diduga dirusak pelaku saat membobol gudang. Dari pemeriksaan awal, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang,” ujar AKP Iswanto.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku, tiga lembar nota penjualan, serta 12 dus air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter yang belum sempat dibawa kabur.

Berdasarkan pendalaman di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut mengakui keterlibatannya serta menyebutkan enam pelaku lainnya.

Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku di lokasi yang berbeda. Secara keseluruhan, tujuh orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!