INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pelarangan Kembang Api Tahun Baru 2026 Masih Dievaluasi, Polisi Samarinda Tunggu Keputusan Polda Kaltim

Jibril Daulay Jibril Daulay - 7600 views
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pelarangan penggunaan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Samarinda belum dapat dipastikan. Kepolisian menyebut setiap permohonan penggunaan kembang api masih harus melalui proses evaluasi dan perizinan di tingkat Polda Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kembang api termasuk dalam kategori barang pengawasan khusus sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas oleh masyarakat maupun penyelenggara kegiatan.

Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyelenggaraan hingga distribusi, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kembang api itu termasuk barang yang harus dalam pengawasan. Jadi harus ada perizinan yang dikeluarkan, baik untuk penyelenggara kegiatan maupun dari pihak penjualnya. Semua ketentuan harus dipenuhi,” ujar Hendri Umar usai rapat koordinasi kesiapan Natal dan Tahun Baru, Senin (15/12/2025).

Ia mengungkapkan, hingga kini terdapat dua hotel di Samarinda yang telah mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

Namun, rekomendasi tersebut baru sebatas pengajuan awal dan masih menunggu penilaian dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kaltim.

“Rekomendasi dari kami sudah dikirim ke Polda Kaltim. Nanti keputusan akhir apakah boleh atau tidaknya penggunaan kembang api akan ditentukan oleh Ditintelkam Polda Kaltim,” jelasnya.

Selain aspek perizinan acara, Polresta Samarinda juga menyoroti jalur distribusi kembang api yang beredar di masyarakat.

Hendri menegaskan, hanya kembang api yang berasal dari distributor resmi dan memiliki izin lengkap yang diperbolehkan untuk dijual.

“Kalau pengecer mendapat barang dari distributor yang berizin, itu diperbolehkan. Apalagi jika kembang apinya berada di bawah spesifikasi yang dianggap membahayakan dan perizinan dari distributornya lengkap,” kata Hendri.

Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru, kepolisian memastikan akan melakukan pengawasan berlapis terhadap peredaran dan penggunaan kembang api.

Langkah ini diambil untuk menekan potensi pelanggaran, mencegah kebakaran, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyalaan kembang api secara sembarangan, khususnya di kawasan permukiman padat, demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!