Dua Oknum Kemenag Kaltim Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.
Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan yang diwaliki Kanit II Tipidkor Iptu Dafid menjelaskan, terdapat dua laporan polisi terkait penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2022–2023 pada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial HM dan SW. Keduanya diduga memanfaatkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bekerja sama dalam proses perizinan, pengelolaan anggaran, serta kegiatan pengadaan fasilitas di UPT Asrama Haji.
Perhitungan BPKP RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan penyimpangan pada dua kegiatan, yakni peningkatan struktur jalan dan pengadaan dan pemasangan bedlift
Kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh Unit II Tipidkor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup, atau penjara 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Perkara ini telah kami limpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut,” ujar IPTU Dafid.



Tinggalkan Balasan