INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Kejari Tahan Tiga Mantan Petinggi KONI Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp2,1 Miliar

Jibril Daulay Jibril Daulay - 22500 views
Kejari Samarinda resmi menahan 3 mantan Petinggi KONI Samarinda dalam kasus dugaan korupsi dana hibah (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menahan tiga mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020.

Penahanan dilakukan pada Selasa siang, 9 Desember 2025, setelah penyidik menyatakan alat bukti telah lengkap.

Ketiga tersangka tersebut adalah AN, Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020; HN, Wakil Ketua IV KONI tahun 2019 yang kemudian menjabat sebagai bendahara pada 2020; serta AZ, bendahara KONI tahun 2019.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Klas IIA Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa penyidik telah memenuhi unsur pembuktian sehingga perkara naik ke tahap I dan berkas sudah diserahkan ke penuntut umum.

“Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera limpahkan ke persidangan,” ujar Bara Selasa (9/12/2025).

Dalam kasus ini, Kejari Samarinda juga telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

Audit tersebut menemukan kerugian daerah mencapai Rp2,1 miliar dari total hibah Rp5 miliar yang diterima KONI Samarinda sepanjang 2019–2020.

Penyalahgunaan tersebut diduga terjadi akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta lemahnya pertanggungjawaban keuangan.

Bara menambahkan, sepanjang proses penyidikan, kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp114 juta.

“Total tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI tahun 2019–2020, kerugiannya kurang lebih Rp2,13 miliar,” tegasnya.

Di saat bersamaan, Kejari juga mengumumkan penetapan tersangka lain dalam perkara berbeda, yakni EFS, pengelola unit pada PT Pegadaian UPC M. Said, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6967/O.4.11/Fd.2/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!