INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pemkot Samarinda Siap Dukung Penerapan Hukuman Kerja Sosial untuk Terpidana Ringan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 18000 views
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada, Selasa (9/12/2025) (dok Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada, Selasa (9/12/2025) pagi.

Andi Harun mengatakan Pemkot Samarinda siap mengambil peran dalam mempersiapkan perangkat pendukung, termasuk memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna memastikan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial dapat diterapkan secara efektif di wilayah kota.

Dalam kesempatan itu, ia turut menjelaskan substansi KUHP Nasional yang mulai berlaku, termasuk ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 65. Pidana kerja sosial merupakan alternatif pidana jangka pendek dengan durasi maksimal enam bulan, yang dapat dikonversi menjadi 240 jam dan dilaksanakan paling lama dua jam per hari.

Sebelum pidana kerja sosial dijatuhkan, kata Andi Harun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain persetujuan sukarela dari terpidana serta penilaian kelayakan oleh Pengawas Kemasyarakatan (PK).

Selain menyusun standar operasional prosedur (SOP), Pemkot Samarinda juga akan memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dalam proses screening dan diversion perkara pidana.

“Peran kejaksaan sebagai dominus litis sangat penting dalam menilai apakah suatu peristiwa layak dituntut pidana. Pemkot Samarinda berkomitmen mendukung proses ini agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tepat sasaran,” ujarnya.

Andi Harun menambahkan, penerapan pidana kerja sosial di Samarinda diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi perubahan budaya hukum yang harus kita jalani bersama. Samarinda siap berada di barisan terdepan dalam implementasinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!