Hukuman Kerja Sosial untuk Kriminal Ringan, Pemprov Kaltim Siap Terapkan KUHP Baru Mulai 2026
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu daerah yang bergerak paling cepat dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim mulai merumuskan skema teknis, lokasi kegiatan, hingga pola pengawasan bagi pelaku tindak pidana ringan yang akan menjalani pemidanaan alternatif tersebut.
Berbeda dari daerah lain yang masih menunggu petunjuk pusat, Kaltim telah menyusun daftar kegiatan sosial dan membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan mekanisme baru ini siap diuji coba begitu KUHP berlaku.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial.
Kaltim, ujarnya, sudah jauh memulai konsolidasi karena melihat kebutuhan mendesak akan model pemidanaan baru yang lebih humanis dan efektif.
“Kita harus siap ketika UU mulai berlaku. Sistem baru ini memberi ruang pemidanaan yang lebih bermanfaat dan konstruktif,” kata Rudy saat usai penandatanganan MoU bersama Kejati Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Rudy menyebut langkah cepat ini juga terkait upaya daerah mengurangi tekanan di rutan dan lapas. Namun, fokus utama Kaltim bukan semata mereduksi kepadatan, tetapi menyiapkan model pembinaan berbasis kontribusi sosial.
Pemprov Kaltim saat ini memetakan sejumlah lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari program kebersihan Sungai Mahakam, pemulihan Sungai Karang Mumus, kegiatan bersih pesisir, hingga perbaikan fasilitas publik di kabupaten/kota.
Rudy menjelaskan, penempatan pelaku nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan sosial di daerah serta rekomendasi kejaksaan.
“Kami ingin kegiatan kerja sosial ini benar-benar memberi dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Rudy.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Supardi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang akan dikelola oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Sistem ini memastikan pidana kerja sosial tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan.
“Ini instrumen pemidanaan baru yang meminimalkan perampasan kemerdekaan. Kerja sosial akan menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” kata Supardi.
Ia menambahkan, implementasi awal juga akan melibatkan dukungan perusahaan BUMN melalui program CSR. PT Jamkrindo disebut menjadi perusahaan pertama yang siap terlibat dalam penyediaan fasilitas maupun dukungan operasional.
Dalam rangka memperkuat koordinasi, bupati dan wali kota se-Kaltim turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kepala kejaksaan negeri masing-masing. Ini memastikan setiap daerah memiliki kerangka kerja yang seragam saat pidana kerja sosial mulai diterapkan.
Pidana kerja sosial akan mulai diuji setelah KUHP baru resmi berlaku. Kaltim menargetkan uji coba berlangsung pada triwulan pertama 2026, sehingga mekanisme pemidanaan alternatif dapat berjalan optimal sebelum diterapkan penuh.
Dengan kesiapan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, Kaltim diproyeksikan menjadi salah satu provinsi percontohan dalam implementasi pemidanaan alternatif berbasis kerja sosial di Indonesia.



Tinggalkan Balasan