Kemenag Samarinda Usulkan Hibah Lahan untuk Delapan KUA yang Masih Kontrak
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda mengusulkan hibah lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk delapan Kantor Urusan Agama (KUA) yang hingga kini belum memiliki gedung kantor di atas tanah milik sendiri. Hal ini disampaikan saat Kemenag melakukan audiensi dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Balai Kota Samarinda, Kamis (4/12/2025).
Kepala Kemenag Samarinda, Nasrun, menjelaskan bahwa delapan KUA tersebut masih menempati lahan pinjam pakai atau sewa sejak puluhan tahun lalu.
“Di Loa Janan Ilir lahan pinjam pakai sejak 1979, di Palaran sejak 1981, termasuk juga KUA Samarinda Kota,” ujar Nasrun.
Ia berharap Pemkot dapat mempertimbangkan hibah tanah agar pembangunan kantor permanen dapat dilakukan melalui anggaran APBN.
“Jika dihibahkan, kami akan mengurus sertifikat dan pembangunan bisa segera dilakukan. Ini tentu akan meningkatkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain usulan hibah lahan, Kemenag juga meminta dukungan Pemkot dalam penguatan legalitas tanah wakaf masjid dan rumah ibadah.
“Di Samarinda terdapat sekitar seribu titik rumah ibadah. Kami mohon dukungan pembentukan tim hibah agar pengelolaannya lebih tertata,” jelas Nasrun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan Pemkot akan menindaklanjuti usulan tersebut, namun beberapa lokasi memerlukan koordinasi lanjutan.
“Untuk Samarinda Seberang, tanahnya milik tokoh masyarakat sehingga perlu komunikasi dengan pemilik. Sedangkan di Sambutan, lahannya milik Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga perlu surat permohonan ke Gubernur,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan Pemkot akan menelusuri status aset seluruh KUA yang masih pinjam pakai.
“Kami akan cek dokumen kepemilikan agar proses hibah bisa dipercepat. Termasuk KUA Sungai Pinang, saya minta dokumen asal-usul tanah disampaikan ke Bagian Aset,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan