Perempuan Pemasok Pil Double L di Kukar Ditangkap, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi Lintas Kecamatan
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap peredaran narkotika dan obat keras daftar G di wilayah Tenggarong. Seorang perempuan berinisial GD (53) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.50 Wita.
Penangkapan GD merupakan kelanjutan dari operasi intensif Polres Kukar dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika, setelah sebelumnya Polsek Sebulu berhasil menggagalkan peredaran 239 butir Double L dari tangan seorang pria berinisial GR (51) pada 27 November 2025. Dalam kasus tersebut, tersangka GR mengaku memperoleh barang dari seorang perempuan di Samarinda—sumber yang kini tengah ditelusuri aparat.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan GD bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras di kawasan Loa Ipuh. Dari informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan sejak Minggu (30/11).
“Target telah kami awasi beberapa hari. Setelah memastikan aktivitas mencurigakan, tim melakukan penggerebekan,” ujar AKP Suyoko.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 999 butir obat Double L, 1 paket sabu seberat 0,41 gram, 3 bendel plastik klip, bong & pipet kaca, sedotan takar dan korek api, 1 unit ponsel, 3 dompet kain dan uang tunai Rp10.000
GD langsung diamankan ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus terbaru ini menjadi penguatan pola peredaran Double L yang sebelumnya terungkap di Sebulu. Dalam kasus GR, polisi menemukan adanya rantai distribusi lintas kecamatan yang melibatkan lebih dari satu pemasok.
“Temuan Double L dalam jumlah besar pada dua kasus berbeda dalam sepekan ini menunjukkan adanya jaringan yang harus kami bongkar,” kata AKBP Khairul Basyar, Kapolres Kukar.
GD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35/2009 (Narkotika), dan 435 Jo 138 ayat (2)-(3) Jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 (Kesehatan).
AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri kemungkinan hubungan antara pengungkapan di Loa Ipuh dan kasus penjualan Double L di Sebulu.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras di Kukar,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami pemasok utama serta jalur distribusi yang digunakan tersangka.



Tinggalkan Balasan