INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Korupsi Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar BPR Bank Samarinda, Dua Tersangka Resmi Ditahan Polresta

Jibril Daulay Jibril Daulay - 35300 views
Polresta Samarinda saat Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Capai Rp4,6 Miliar. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Bank Samarinda (Perseroda). Kasus yang diselidiki sejak 2023 itu menguak penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit pada periode Januari 2019 hingga Mei 2020, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dan dua orang resmi ditahan.

“Tersangka ASM dan SN telah kami tahan setelah melalui serangkaian proses penyidikan,” kata Hendri.

Salah satu tersangka, ASM, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda saat itu, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit.

ASM disinyalir memproses pembuatan 15 kredit fiktif dengan nilai pencairan mencapai Rp2,745 miliar. Selain itu, ia diduga menggelapkan dana pelunasan nasabah, mencairkan deposito tanpa izin pemilik rekening, serta menggunakan agunan debitur berinisial YL yang sebelumnya telah diagunkan dalam kredit lain.

Tidak hanya itu, ASM juga memproses dua kredit dengan agunan fiktif serta melakukan mark-up appraisal dengan nilai sekitar Rp370 juta.

“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Kapolresta.

Menurut penyidik, pola penyimpangan ini terjadi di Kantor BPR Bank Samarinda di Jalan Pahlawan, dan berlangsung sepanjang 2019–2020.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial SN, seorang pengusaha properti, berperan menyediakan delapan data calon debitur hanya dengan satu objek jaminan.

SN juga diduga mengajukan kredit fiktif menggunakan agunan tidak sah senilai Rp1 miliar serta melakukan penambahan nilai agunan (mark-up) sebesar Rp370 juta.

Temuan tersebut diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, yang mencatat kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, serta empat berkas agunan yang sudah diagunkan di BPR sebelumnya.

“Proses awal kasus ini memang membutuhkan pendalaman yang cukup panjang karena berkaitan dengan skema kredit dan administrasi perbankan yang kompleks,” ujar Hendri.

Kasus ini mulai terungkap sejak 2023. Memasuki pertengahan 2025, prosesnya naik dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya dua tersangka ditahan di sel Polresta Samarinda.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2023 dan Alhamdulillah pada pertengahan 2025 prosesnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan pertimbangan penyidik, dua orang tersangka kini resmi kami lakukan penahanan,” jelas Kapolresta.

Ia juga menegaskan komitmen aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.

ASM dan SN dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!