Perempuan di Samarinda Jadi Pemasok 239 Butir Pil Double L di Kukar, Kini Buru Polisi
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Sebulu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin (pil double L) dalam operasi yang digelar Rabu malam (27/11/2025) di Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial GR (51) ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan ratusan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal di sebuah rumah di Jalan Sutanata Gang Cenderawasih RT 007. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 239 butir pil double L yang disimpan tersangka. GR mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang perempuan berinisial S di Kota Samarinda dengan harga Rp1,7 juta per bungkus, kemudian memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual Rp20 ribu per tiga butir.
Selain obat farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp1,6 juta, dompet, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan menunjang aktivitas transaksi.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami menindak peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbukanya kasus ini,” ujarnya.
Saat ini GR telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melacak pemasok obat keras yang disebutkan tersangka.
Polsek Sebulu mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat keras atau narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.



Tinggalkan Balasan