INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Rapat Paripurnda dengan DPRD, Pemkab Kutim Usulkan 16 Raperda di 2026

admin - 5300 views
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah bersama pimpinan DPRD Kutai Timur.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat landasan hukum pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna ke-XIV DPRD Kutim yang digelar, Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Dalam agenda yang berfokus pada penyusunan arah legislasi tahun 2026 ini, Pemkab Kutim hadir dan aktif terlibat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah, yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kutim.

Kehadiran Pemkab Kutim dalam forum tersebut menandai peran sentral pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang disepakati bersama DPRD mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat Kutai Timur.

Agenda utama rapat paripurna adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 antara Pemkab Kutim dan DPRD.

Penandatanganan dokumen tersebut mengesahkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pembahasan legislatif tahun 2026. Dari jumlah itu, 16 Raperda merupakan usulan langsung Pemerintah Daerah, menunjukkan inisiatif kuat Pemkab Kutim dalam menghadirkan kebijakan yang terencana, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan Propemperda bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen kunci untuk memastikan pembangunan Kutai Timur memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menjelaskan penyusunan Propemperda mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni amanat peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Dia juga mengungkapkan peran Pemkab Kutim yang dinilai menunjukkan kesiapan dan keseriusan melalui 16 usulan regulasi yang disodorkan untuk pembahasan.

Usulan tersebut mencakup sektor krusial seperti tata ruang, pengelolaan keuangan, pembangunan industri, layanan kesehatan, perlindungan lingkungan, pariwisata, hingga transportasi dan pelabuhan.

Rangkaian 16 Raperda usulan Pemkab Kutim meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, revisi RTRW Kutai Timur 2015–2035, Kabupaten Layak Anak, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2024–2044, perubahan regulasi pengelolaan aset daerah.

Selain itu, revisi aturan pemberian insentif penanaman modal, pengendalian permukiman kumuh, penyertaan modal BPR, pembangunan perkebunan berkelanjutan, rencana induk pariwisata, lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, serta penyelenggaraan transportasi dan pengelolaan pelabuhan.

Sementara itu, 11 Raperda lainnya merupakan usulan DPRD Kutim yang mencakup bidang olahraga, pengakuan masyarakat adat, kepemudaan, perlindungan produk lokal, pendidikan keagamaan nonformal, cadangan pangan pemerintah, budaya literasi, kesejahteraan sosial, perlindungan petani, pengelolaan limbah, serta pemberdayaan UMKM.

Setelah penandatanganan kesepakatan, Ketua DPRD menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kutai Timur.

Dia berharap Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat meneruskan kerja kolaboratif dengan lebih intensif pada tahap pembahasan berikutnya.

Melalui penempatan usulan regulasi dalam Propemperda 2026, Pemkab Kutai Timur dinilai telah menunjukkan arah pembangunan yang terukur dan berorientasi jangka panjang, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!