Kadisnakertrans Kutim Ingatkan Perusahaan Tidak Main-Main dengan Hak Pekerja
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Roma Malau, memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban ketenagakerjaan.
Roma menyampaikan bahwa hingga kini masih ada perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya, termasuk tenaga kerja asing.
“Sebagian perusahaan di Kutim belum melaporkan tenaga kerjanya, termasuk subkontrak PT Ithaca atas HII yang belum melaporkan tenaga asing di Bengalon. Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi memperbaiki sistem agar sama-sama tertib,” ujar Roma Malau belum lama ini.
Dia juga memastikan semua pelayanan administrasi ketenagakerjaan di Distransnaker tidak dipungut biaya.
“Sejak saya menjabat, tidak ada pembayaran apa pun untuk urusan administrasi di Distransnaker. Semua gratis,” tegasnya.
Selain pelaporan tenaga kerja, Roma turut menaruh perhatian pada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Dia menyayangkan adanya perusahaan yang justru mendaftarkan BPJS di luar Kutim meski beroperasi di wilayah ini.
“Perusahaan yang beroperasi di Kutim sebaiknya mendaftarkan BPJS di Kutim juga, karena pekerjanya bekerja di sini,” katanya.
Roma menegaskan kembali aturan tentang komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2004.
“Pergub Provinsi Kaltim memang 70-30, tetapi Kutim memiliki Perda 80-20. Ini harus ditegakkan,” ucapnya.
Dia membeberkan sejumlah perusahaan yang diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti PT Jawabu Mineral, Ambar Borneo, Ganda Paksi Nusantara, TKBM Bara Laut, dan PT Triwisna.
“Jangan pura-pura tidak dengar. Anak dan istri karyawan menunggu haknya. Ketika perusahaan menunggak, pekerja tidak bisa mengklaim hak BPJS-nya. Ini hak orang banyak, jangan main-main,” tegasnya.
Roma juga mengecam tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak hingga menahan ijazah karyawan. Dia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Tolong ijazah jangan ditahan. Itu melanggar peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Kalau mau ada kontrak pelatihan (TOT), tulis secara tertulis dalam perjanjian kerja, jangan menahan ijazah,” ujarnya.
Dia menekankan bagian HRD harus memahami betul kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
“Jangan jadi HRD kalau tidak paham aturan. HRD itu ujung tombak kesejahteraan karyawan. Kalau gaji dan hak tidak sesuai PP atau PKB, itu pelecehan hak pekerja,” katanya.
Menurut Roma, komunikasi antara manajemen dan pekerja adalah kunci mencegah konflik ketenagakerjaan.
“Sosialisasikan aturan kepada karyawan. Tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan jika ada hati nurani,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Distransnaker memberikan penghargaan kepada perusahaan yang patuh terhadap regulasi.
Salah satu yang diapresiasi adalah PT Ganda Alam Makmur (GAM), yang dinilai memiliki kepatuhan tinggi terhadap aturan hubungan industrial dan perlindungan pekerja.
“Selama dua tahun terakhir tidak ada laporan pelanggaran dari PT GAM. PHK dilakukan sesuai aturan dan hak pekerja dibayarkan. Ini contoh baik,” tutupnya. (adv)



Tinggalkan Balasan