Fraksi PKB Tolak Hasil Seleksi KPID Kaltim, Klaim Tidak Transparan, Siap Tempuh Jalur Hukum
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menyatakan menolak hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028 yang diumumkan pada 18 November 2025.
PKB menilai keputusan yang menetapkan tujuh nama lulus dan tujuh nama cadangan itu diambil sepihak dan tanpa melibatkan fraksinya dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa keputusan Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana Uji, Agus Suwandy, dianggap tidak sah karena tidak melalui mekanisme kolektif yang semestinya melibatkan seluruh fraksi, termasuk PKB dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo yang berasal dari PKB.
“Fraksi PKB menyampaikan keberatan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dipublikasikan. Selama proses berjalan, kami tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pertimbangan ataupun masukan,” tegas Damayanti, Jumat (21/11/2025) malam.
Damayanti menyebut proses penetapan hasil uji kelayakan berlangsung tanpa transparansi. Menurutnya, Komisi I sebagai panitia seleksi tidak pernah mengundang PKB untuk memberikan pendapat maupun masukan.
“Kami sangat kecewa terhadap keputusan panitia, dalam hal ini Komisi I. Kami tidak dilibatkan, tidak diberi kesempatan memberi masukan, tidak ada transparansi sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan sudah menyampaikan keberatan resmi kepada pimpinan DPRD serta meminta pembatalan atas surat keputusan Komisi I.
“Saya sudah meminta kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembatalan terhadap surat keputusan teman-teman dari Komisi I. Saya minta tolong suara kami jangan pernah diabaikan,” katanya.
Fraksi PKB mempertanyakan sikap panitia yang tidak mengikutsertakan fraksinya dalam proses tersebut. Damayanti menilai hal ini mencederai prinsip kolegialitas antarfraksi di DPRD.
“Sangat disayangkan keberadaan kami seolah tidak ada, karena tidak dilibatkan, tidak diberi kesempatan dalam memberikan masukan berkaitan dengan KPID. Lucu sekali. Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD, hanya kami tidak dikonfirmasi dan tidak diberi pendapat,” ungkapnya.
Ia menegaskan PKB akan menempuh langkah hukum apabila permintaan pembatalan hasil uji kelayakan tidak ditindaklanjuti.
“Kalau kita minta dianulir tidak di-oke-kan, pastinya tidak ada kesepakatan, salah satunya ke pengadilan. Ini lebih ke harga diri kami sebagai fraksi. Kami sebagai perwakilan masyarakat juga butuh ruang untuk memberikan masukan, pendapat, ide, dan gagasan,” tegasnya.
Damayanti menyayangkan proses yang tidak sesuai prosedur, terutama karena Ketua Komisi I adalah kader PKB. Menurutnya, segala keputusan Komisi I harus sepengetahuan ketuanya.
“Seharusnya sesama anggota kita saling menghargai. Apalagi Selamat Ari Wibowo adalah Ketua Komisi I. Jadi apa pun hasil yang disepakati Komisi I, harus sepengetahuan Ketua Komisi I DPRD Kaltim,” tuturnya.
Di akhir, ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi internal DPRD agar hubungan antarlembaga dan antarpimpinan fraksi dapat berjalan lebih baik.
“Kami baru memasuki tahun pertama masa kerja. Semoga pengalaman ini menjadi bahan evaluasi sehingga hubungan antarlembaga dan antarpimpinan fraksi dapat terjalin dengan lebih baik, saling mendukung, dan penuh saling menghargai,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan