INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pria di Kutai Barat Bunuh Rekan dan Buang Jasadnya, Ditangkap Dalam Pelarian ke Sumatera

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4200 views
Satuan Reskrim Polres Kutai Barat dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan. (Foto: Polres Kubar)

INDEKSMEDIA.ID — Suasana tenang Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak berubah menjadi kabar kelam pada dini hari Rabu, 29 Oktober 2025. Seorang bernama EP ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pembunuhan berencana oleh SB. pria yang selama ini dikenal dekat dengannya.
Pelaku sempat kabur lintas provinsi hingga akhirnya ditangkap di Sumatera setelah pengejaran panjang.

Kasus ini akhirnya diungkap Satuan Reskrim Polres Kutai Barat dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025). Di hadapan media, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Rangga Asprilla Fauza menegaskan bahwa kematian EP bukan tindak kekerasan spontan, melainkan dipicu emosi yang menumpuk dan berujung pada pembunuhan terencana.

“Ini bukan peristiwa spontan. Ada proses emosional yang menumpuk sebelum akhirnya tersangka melakukan aksinya,” ujar Rangga.

Menurut penyidikan, EP menginap di rumah SB malam itu. Keduanya dekat, tanpa konflik besar. Namun kondisi berubah setelah korban diduga menyebut bahwa istri dan anak SB hidup dari “uang haram.”

Ucapan itu bagi SB adalah luka yang membekas.

“Perkataan itu terus berputar di kepalanya. Ia merasa dilecehkan,” jelas Rangga.

Sekitar pukul 01.00 Wita ketika EP sedang lengah, SB mengambil balok kayu dari dalam rumah. Tanpa peringatan, ia memukul kepala korban tiga kali berturut-turut. Pukulan keras itu membuat EP tewas di tempat.

Panik sekaligus takut, SB membungkus tubuh korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Ia lalu melarikan diri menuju Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Barito Utara.

Tersangka sempat menggali lubang kecil di bawah pohon mangga di Desa Mampuak II, cangkul sudah disiapkan, namun batal mengubur jenazah setelah mendengar suara kendaraan yang membuatnya semakin ketakutan.

Jenazah EP akhirnya ditinggalkan begitu saja dan ditemukan warga tiga hari kemudian setelah mencium bau menyengat.

Hasil visum menunjukkan cedera fatal akibat pukulan benda tumpul, patah tulang tengkorak, kerusakan pada dasar tengkorak dan luka keras di kepala bagian belakang.

SB tidak berhenti di Barito Utara. Ia terus berpindah, menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan transportasi darat untuk menghindari pelacakan.

SB bahkan sempat berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat, sebelum akhirnya bergerak lagi ke Sumatera.

Namun langkahnya terhenti setelah koordinasi lintas Polda mengerucutkan posisi pelarian.

“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Sumatera setelah koordinasi intens dengan sejumlah Polda,” ungkap Rangga.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. SB terlihat kelelahan dan menyadari bahwa pengejaran sudah mengunci semua jalurnya.

Dari olah TKP dan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, yakni balok kayu, cangkul, dan mobil pribadi.

SB kini ditahan dan dijerat pasal Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 Ayat (3): penganiayaan mengakibatkan kematian

“Untuk Pasal 340, tersangka bisa terancam penjara seumur hidup,” ujar Rangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!