Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda Ungkap Eks Brimob Jual Senpi ke Sipil
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial DIP di sebuah tempat hiburan malam (THM) Samarinda kembali digelar pada Rabu (19/11/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, termasuk satu saksi mantan anggota Brimob yang telah diberhentikan dan hanya dapat hadir secara daring.
Majelis hakim menilai terdapat kelalaian serius dari eks anggota Brimob tersebut. Ia disebut terbukti menjual senjata api (senpi) kepada warga sipil tanpa izin.
Senjata inilah yang kemudian digunakan terdakwa Aulia Rahman alias Kohim dalam aksi penembakan yang menewaskan korban pada Mei lalu.
Hakim bahkan secara terbuka mempertanyakan alasan penyidik yang hingga saat ini belum menetapkan mantan anggota Brimob itu sebagai tersangka, meski ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung untuk sebagian saksi, sementara satu saksi dihadirkan secara daring.
“Hari ini kami mengadakan pemeriksaan saksi secara luring dan satu orang secara daring karena yang bersangkutan, anggota Brimob yang sudah tidak aktif, hanya bisa dihadirkan secara online,” jelasnya.
Terkait barang bukti, JPU menegaskan bahwa pemeriksaan senjata telah dilakukan secara forensik.
“Untuk saat ini kami rasa cukup. Senjata sudah diperiksa secara forensik dan menjadi alat bukti surat. Tidak ada kaitannya dengan Perbakin, karena kami fokus pada perbuatan materiil para terdakwa,” ujarnya.
Bintang juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat bergantung pada penyelidikan lanjutan.
“Proses hukum akan kembali pada ketentuan undang-undang. Sampai saat ini kami belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menunggu langkah penyidik terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Kami hanya menunggu apakah proses lanjutan dilakukan. Jika penyelidik menilai ada tindak pidana, perkara naik ke penyidikan dan SPDP akan diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya, laporan bisa datang dari masyarakat maupun internal kepolisian.
“Pihak kepolisian bisa proaktif jika melihat ada dugaan tindak pidana,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan