INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Polsek KP Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu di Area Pelabuhan Samarinda

Jibril Daulay Jibril Daulay - 11500 views
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menggelar rilis kasus pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Samarinda, Selasa (18/11/2025).

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi sejak awal bulan November 2025.

Pengungkapan kasus dilakukan dalam konferensi pers kasus pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Samarinda, Selasa (18/11/2025).

Kasus pertama diungkap pada 3 November 2025. Tim Unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial M di Jalan Lumba-Lumba, area Pelabuhan Pulau Atas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 22 poket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku. Petugas juga menyita uang tunai Rp100.000 dan satu unit sepeda motor.

Pelaku merupakan warga Jalan Sarijaya RT 08, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu AT dan AD, di lokasi berbeda.

Dari tangan AT, polisi menemukan 44 poket sabu seberat 20,55 gram bruto yang disimpan di kantong celana bagian depan. Sedangkan AD diamankan karena kedapatan membawa sebilah badik beserta sarung. Selain itu, polisi turut menyita satu unit Honda CRF dan satu unit Honda Sonic warna merah sebagai barang bukti.

Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di kawasan penyeberangan kapal kelotok dan kapal kecil di Pulau Atas.

“Informasi masyarakat menyebut pelaku sering beraksi di kawasan Pelabuhan Pulau Atas. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan dalam memberantas peredaran narkotika di area pelabuhan dan wilayah pesisir.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!