INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pernikahan Anak Tetap Marak di Kutim Hingga November 2025, KDRT Pasangan Muda Juga Meningkat

Jibril Daulay Jibril Daulay - 11600 views
Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid (Foto: indeksmedia.id)

SANGATTA, INDEKSMEDIA.ID — Angka pernikahan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 tercatat masih tinggi meski menunjukkan tren penurunan. Data tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim dalam sosialisasi layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Teras Belad, Selasa (18/11/2025).

Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, mengungkapkan hingga pertengahan November 2025 terdapat sekitar 90 permohonan dispensasi kawin, menurun dibandingkan 113 permohonan pada 2023.

“Angkanya menurun dari tahun ke tahun, tetapi masih tergolong tinggi. Ini menunjukkan masih perlunya edukasi dan pendampingan yang lebih kuat,” ujar Idham.

Idham menjelaskan sejumlah faktor yang memicu tingginya pengajuan dispensasi kawin, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap risiko pergaulan tidak sehat dan kehamilan di luar nikah. Namun ia mengingatkan bahwa keputusan menikahkan anak pada usia dini dapat menimbulkan persoalan baru.

“Setelah menikah, banyak anak yang belum siap secara psikologis maupun ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan masalah dalam rumah tangga dan bahkan meningkatkan kerentanan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan pasangan usia muda, menandakan perlunya edukasi mengenai relasi sehat sejak dini.

Sebagai langkah pencegahan, DP3A Kutim kini mewajibkan seluruh pemohon dispensasi kawin, baik anak maupun orang tua, untuk mengikuti layanan konseling yang dipandu psikolog.

“Ini untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada anak dan keluarga. Hasil asesmen psikolog menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan sebelum memutuskan permohonan,” terangnya.

Idham berharap konseling dapat memberikan gambaran risiko dan konsekuensi pernikahan anak, sehingga mampu mencegah keputusan yang dapat merugikan masa depan anak.

“Kalau melalui konseling diketahui tidak siap, kami berharap permohonan bisa ditinjau ulang atau dibatalkan demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!