INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Penyaluran UKT Gratispol Disorot, DPRD Kaltim Minta Transparan Soal Rekening PTS Belum Aktif

Jibril Daulay - 9700 views
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Ist)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Penyaluran bantuan pembiayaan perguruan tinggi di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan, seiring mencuatnya keterlambatan proses verifikasi kampus swasta (PTS). Program yang selama ini dikenal publik dengan istilah Gratispol itu akhirnya mulai dicairkan pada 13 November 2025, namun baru tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) yang menerima dana sebesar Rp44,5 miliar.

Dalam skema tersebut, Universitas Mulawarman mendapatkan porsi terbesar, yakni lebih dari Rp22,4 miliar. Disusul Politeknik Negeri Samarinda sebesar Rp6,3 miliar, UINSI Rp4,8 miliar, ITK Rp4,6 miliar, Poltekkes Kemenkes Kaltim Rp3,5 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,5 miliar, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604 juta.

Namun pencairan untuk PTS belum dapat dilakukan karena verifikasi data belum tuntas. Setidaknya terdapat 10 PTS dengan rekening yang belum aktif atau belum diperbarui, sehingga menghambat proses penyaluran.

Kondisi ini memunculkan kritik dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang menekankan pentingnya kejelasan tata kelola program.

“Informasi terakhir masih ada 10 PTS yang rekeningnya enggak aktif dan belum diperbarui. Itu yang bikin terlambat,” katanya kepada Indeksmedia.Id Senin (17/11/2025).

Agusriansyah menilai persoalan keterlambatan bukan sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut transparansi verifikasi hingga kepastian manfaat program.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutim itu menegaskan bahwa skema ini bukan program Gratispol seperti yang kerap disampaikan dalam komunikasi politik.

“Itu hanya jargon kepala daerah. Dalam Pergub, nomenklaturnya bantuan keuangan, yaitu skema penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS,” jelasnya.

Komisi IV, kata dia, telah mengawal proses sejak tahap penyusunan RPJMD agar seluruh janji politik terintegrasi ke dokumen perencanaan. Setelah itu, kebijakan diperkuat melalui Pergub yang dikonsultasikan dengan Kemendagri.

“Tahun ini, total anggaran sekitar Rp96 miliar. Rp44,5 miliar untuk PTN, sisanya untuk PTS,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang memadai untuk menopang dana sebesar itu. Karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar pengelolaan anggaran memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Setelah itu diperkuat dengan Pergub. Prosesnya panjang dan harus melalui konsultasi dengan Kemendagri,” ujarnya.

Agusriansyah juga menyoroti adanya kebingungan internal terkait klasifikasi anggaran. Bantuan pembiayaan perguruan tinggi ini tidak termasuk dalam belanja wajib pendidikan 20 persen, sehingga menurutnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan salah hitung dan tidak mengganggu tugas utama pemerintah.

“Soal ini mesti diperjelas, biar tak memicu salah hitung dan tak mengganggu tugas utama pemerintah,” katanya.

Menyikapi kondisi ini, ia meminta pemerintah segera menyalurkan dana ke kampus yang telah memenuhi syarat administrasi. Sementara kampus yang bermasalah harus segera diputuskan apakah menunggu verifikasi lanjutan atau diberikan kebijakan alternatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!