Bahas Percepatan APBD 2025 Kutai Timur, Wabup Kutim Zoom dengan Kemendagri
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyunadi mengikuti Zoom Meeting yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas percepatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kutim, Senin (17/11/2025), difokuskan pada koordinasi dan pemantauan progres penyerapan anggaran daerah.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memaparkan posisi Kutim yang masuk kategori garis merah karena realisasi belanja baru sekitar 55 persen.
Sementara realisasi pendapatan telah mencapai 69,07 persen, masih berada di bawah rata-rata nasional untuk realisasi belanja kabupaten yang berada di angka 63,65 persen. Tomsi menegaskan perlunya perbaikan kinerja percepatan anggaran.
“Pada triwulan IV, realisasi belanja idealnya sudah lebih dari 80 persen. Kami minta laporan belanja dan pendapatan diperbarui setiap minggu,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Kemendagri akan melakukan monitoring ketat bagi daerah yang kinerjanya masih rendah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan bahwa persoalan rendahnya serapan anggaran tidak boleh berulang pada 2026. Menurutnya, penguatan SDM dan pengawasan pimpinan daerah merupakan kunci untuk memperbaiki kinerja APBD.
Mahyunadi menyampaikan sikap optimis meski serapan belanja Kutim baru berada di angka 55 persen.
Optimisme serupa juga disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang menargetkan serapan APBD 2025 dapat melampaui 90 persen.
Noviari menegaskan bahwa kegiatan yang sebelumnya mengalami keterlambatan akan dievaluasi sebelum ditetapkan kembali pada 2025.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesiapan program agar tidak menimbulkan hambatan serapan anggaran.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berupaya menghindari munculnya utang pada tahun anggaran berjalan demi menjaga kondisi fiskal tetap sehat.
Untuk perencanaan 2026, Noviari menjelaskan bahwa Pemkab Kutim wajib memenuhi penyelesaian Transfer ke Daerah (TKD).
Karena itu, pembangunan harus dirancang lebih proporsional sesuai kapasitas fiskal dan kebutuhan strategis.
“Pembangunan harus tetap mengedepankan prioritas agar pelaksanaannya efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (adv)



Tinggalkan Balasan