INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Bukan Cemburu, Ini Motif Suami di Sangatta Selatan Bakar Istri, Terancam 15 Tahun Penjara

Chaliq - 45100 views
Pelaku KDRT yang bakar istri di Sangatta Selatan. (ft/Indeksmedia)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat korban meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu di Sangatta Selatan. Aksi kekerasan itu dilakukan sang suami, AL (48).

Hal itu diungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto saat konferensi pers di Mapolres Kutai Timur, Senin (17/11/2025).

Dia menyampaikan sang istri berinisial MA (45) meninggal di Rumah Sakit setelah menjalani perawatan medis selama empat hari akibat luka bakar serius yang mencapai 80 persen di sebagian besar tubuhnya.

“Kami berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban KDRT yang terjadi di Sangatta Selatan. Kemarin, kami juga membesuk anak korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani dengan baik dan ditangani secara serius karena terdapat luka bakar di kaki,” ujarnya.

Korban mengalami luka bakar di kepala, leher, perut, punggung, dan pinggang. Sementara anak korban, MAA, juga juga menjadi korban karena mengalami luka bakar pada kaki, paha, dan punggung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan motif utama tindakan keji ini berawal dari tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

“Motifnya suami tertekan masalah ekonomi. AL didesak istrinya selama enam bulan terakhir. Sementara, dia berpenghasilan Rp 8 juta perbulan dengan harus membiayai istri dan anak-anaknya,” jelas.

Menurut perwira tiga balok itu, terduga pelaku hanya ingin melampiaskan kekesalan, bukan berniat membunuh.

“Dia hanya ingin menumpahkan sedikit pertalite, namun karena ada perlawanan dari korban, pertalite tumpah lebih banyak dan api yang terlanjur disulut langsung menyambar tubuh korban,” tambah AKP Ardian Rahayu.

Setelah api menyambar tubuh korban, pelaku disebut panik dan sempat berusaha memadamkan api di tubuh istrinya.

Dia kemudian teringat anaknya masih berada di dalam rumah dan ikut tersambar api. Pelaku kembali berupaya menyelamatkan anaknya.

Upaya tersebut menyebabkan pelaku juga mengalami luka bakar di tangan dan kaki.

*Terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya

Kapolres Kutim memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat ditindaklanjuti sejak dini dan mencegah jatuhnya korban jiwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!