INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Polresta Samarinda Beberkan Identitas D, Pemberi Senpi dalam Kasus Penembakan THM Crown

Jibril Daulay Jibril Daulay - 70500 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Yah/Indeksmedia.Id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Persidangan kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) Crown Samarinda kembali membuka fakta penting terkait asal-usul senjata api yang menewaskan satu orang beberapa bulan lalu. Fakta tersebut terungkap di hadapan majelis hakim dan mendorong Polresta Samarinda memberikan penjelasan resmi mengenai sumber senjata yang digunakan pelaku eksekusi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa hasil penyelidikan intensif membuktikan senjata itu bukan berasal dari persenjataan organik TNI maupun Polri.

Penelusuran mengarah pada keterlibatan seorang oknum anggota Brimob berinisial D yang pernah bertugas di Samarinda Seberang.

“Berdasarkan pendalaman, benar bahwa senjata api itu didapatkan dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D,” ujarnya.

Hendri menjelaskan bahwa D telah dinonaktifkan melalui proses hukum dan etik di internal kepolisian. Dari pemeriksaan, D terbukti melakukan pelanggaran berat berupa transaksi senjata api kepada pihak tanpa kewenangan hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Ia sempat mengajukan banding, tetapi putusan banding justru menguatkan keputusan awal,” tegasnya.

Polisi memastikan keaslian senpi tersebut melalui pemeriksaan balistik dan uji forensik. Hasilnya menunjukkan senjata itu buatan pabrikan, namun tidak termasuk dalam persenjataan resmi institusi negara.

“Pengecekan balistik sudah dilakukan. Senjata ini memang buatan pabrik, tetapi bukan senpi organik institusi mana pun,” katanya.

Penyelidikan lebih jauh mengungkap perjalanan senjata tersebut sejak diperoleh oknum D pada 2018 saat bertugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di Jakarta. Senjata yang saat itu rusak diperbaiki lalu disimpan hingga akhirnya dijual kepada R pada 2022.

“Transaksi jual beli itu semata-mata dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Tidak ada hubungan kerja sama kriminal antara D dan para pelaku penembakan,” tambahnya.

Polresta menegaskan perpindahan senjata ke pelaku utama terjadi jauh sebelum aksi penembakan. Dari sembilan tersangka yang diamankan, beberapa berperan dalam menyembunyikan dan memindahkan senjata tersebut.

Hendri memastikan kasus ini murni perbuatan oknum dan tidak mencerminkan institusi Polri.

“Pengawasan akan diperkuat agar kasus seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!