INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Batas Penguasaan Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, MK Tegaskan Tak Ada Dua Siklus

Jibril Daulay - 70000 views
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (foto: Humas MK)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru mengenai jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan “dua siklus” yang sebelumnya dapat ditafsirkan memberikan hak hingga ratusan tahun.

Tafsir tersebut dibacakan dalam Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada sidang pleno di Gedung MK, Kamis (13/11/2025), oleh Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai batas waktu yang lazim berlaku pada peraturan pertanahan nasional, yaitu:

Hak Guna Usaha (HGU):

  • Pemberian awal: 35 tahun
  • Perpanjangan: 25 tahun
  • Pembaruan: 35 tahun

Hak Guna Bangunan (HGB):

  • Pemberian awal: 30 tahun
  • Perpanjangan: 20 tahun
  • Pembaruan: 30 tahun

Hak Pakai:

  • Pemberian awal: 30 tahun
  • Perpanjangan: 20 tahun
  • Pembaruan: 30 tahun

Dengan demikian, MK menegaskan tidak ada lagi skema “dua siklus” yang memungkinkan jangka waktu hak mencapai lebih dari 90 tahun sekaligus, sebagaimana dikritisi dalam permohonan uji materi.

“Frasa ‘melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua’ menimbulkan kesan pemberian hak sekaligus dalam jangka sangat panjang. Ini berpotensi melemahkan posisi negara dalam menguasai tanah sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hakim Enny menjelaskan, penggunaan istilah “siklus pertama” dan “siklus kedua” dalam Pasal 16A UU IKN dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak tanah yang langsung berlaku hingga 95 tahun, bahkan bisa 190 tahun jika diberikan kembali. Norma tersebut dinilai ambigu, tidak presisi, dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya (Putusan 21–22/PUU-V/2007) yang melarang pemberian hak dalam paket durasi panjang sekaligus.

“Ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip hak menguasai negara. Padahal IKN tetap harus tunduk pada kerangka konstitusi meski memiliki kekhususan,” jelas Enny.

MK memahami semangat pemerintah menciptakan daya tarik investasi di IKN. Namun, pemberian jangka waktu HAT tetap harus mengikuti prinsip Kepastian hukum, evaluasi berkala, tidak melemahkan kedaulatan negara atas tanah dan menghindari diskriminasi terhadap daerah lain.

Enny menegaskan bahwa daya tarik investasi tidak semestinya bertumpu pada pemberian hak tanah jangka panjang, tetapi melalui perizinan yang mudah, birokrasi yang efisien, dan kepastian hukum.

Penjelasan Pasal 16A Dinyatakan Gugur

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan berlakunya tafsir MK, penjelasan tersebut tidak lagi diperlukan.

Diketahui. permohonan uji materi diajukan Stephanus Febyan Babaro, warga suku Dayak, yang menilai ketentuan HAT di IKN membuka peluang pemberian hak tanah dengan durasi sangat panjang, berpotensi melemahkan penguasaan negara.

Selain itu dapat berdampak pada kepentingan masyarakat dan generasi mendatang dan menimbulkan ketidaksinkronan antara UU IKN dan peraturan lain seperti Perpres 75/2024.

Pemohon juga mengkritisi ketidakjelasan siapa saja pihak yang berhak memperoleh HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa jangka waktu HAT di IKN wajib mengikuti pola bertahap 35–25–35 tahun (atau 30–20–30 tergantung jenis hak) dan tidak boleh ada pemberian hak sekaligus dalam durasi panjang.

Setiap perpanjangan atau pembaruan tetap harus melalui evaluasi sesuai peraturan nasional dan pemerintah tetap dapat mendorong investasi, namun harus menjaga prinsip konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!