Rapat Sengketa Karyawan dan Perusahaan, Bupati Kutim Minta PT Pama Tinjau Penerapan Jam OPA
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan oleh PT Pama Persada Nusantara. Rapat berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, dan Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan PT Pama beserta serikat buruh.
Rapat itu membahas pemberian SP3 oleh perusahaan kepada karyawan PT Pama Persada Edi Purwanto. Pemberian SP ini menurut PT Pama telah sesuai prosedur karena yang bersangkutan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.
“Saudara Edi diberi surat peringatan ketiga karena status kehadiran saudara. Pemberian SP3 ini sudah memenuhi kaidah-kaidah hukum yang tepat,” terang perwakilan PT Pama, Tri Rahmat.
Dia mengatakan, sebelum pemberian SP3 itu, pihaknya telah melakukan proses validasi atas surat keterangan dokter yang dilampirkan Edi Purwanto.
“Kami sudah validasi surat keterangan dokter yang diberikan di Rumah Sakit. Hasilnya, surat itu bukan untuk tidak masuk kerja, tapi surat izin berobat,” jelasnya.
Menanggapi itu, Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman menekankan agar Disnakertrans Kutim menelusuri kembali seluruh prosedur penyelesaian kasus ketenagakerjaan dengan teliti dan sesuai ketentuan.
“Saya minta Disnakertrans diulang lagi prosedurnya satu per satu. Saya tidak ingin melihat ada PHK. Disnakertrans harus pastikan prosedurnya sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada PT Pama Persada agar mengevaluasi penerapan jam OPA terhadap karyawannya. Menurutnya, jam OPA tidak ada dijadikan acuan untuk menilai kesehatan karyawan.
“Saya minta PT Pama Persada melakukan evaluasi terhadap penerapan jam OPA. Disnakertrans jalankan tugasnya, dan jangan ada keputusan sebelum ada laporan ke Bupati,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar perusahaan di Kutim tetap mematuhi ketentuan daerah, termasuk Peraturan Daerah Tahun 2022 tentang komposisi tenaga kerja lokal harus 80 persen yang wajib diterapkan.
“Sejak kita mengeluarkan perda tahun 2022, sejak saat itu berlaku komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal. Saya minta waktu secepat mungkin agar hal ini diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menjelaskan pihaknya telah menangani beberapa kasus terkait PT PAMA, termasuk Heri Irawan, pekerja yang telah di-PHK tapi mendapat anjuran untuk dipekerjakan kembali. Namun, anjuran tersebut ditolak pihak perusahaan.
“Heri Irawan sudah di-PHK, dan kami sudah memberikan anjuran agar diperkerjakan kembali serta PT PAMA tidak memberlakukan jam OPA. Namun, anjuran itu ditolak,” ungkap Roma.
Dia menegaskan pihaknya sudah meminta PT PAMA untuk meninjau kembali kebijakan jam OPA karena dinilai tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kami meminta agar penggunaan jam OPA ditinjau kembali. Memanusiakan manusia itu penting. Banyak hal prinsip dan pribadi yang tidak bisa diukur hanya dengan jam OPA,” tutup Roma. (adv)



Tinggalkan Balasan