Pencabulan Remaja 15 Tahun Hingga Hamil di Sebulu Terungkap Lewat Video Viral, Pelaku 44 Tahun Diamankan
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Sektor Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, mengamankan seorang pria berinisial R (44) terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari Ketua RT mengenai beredarnya sebuah video yang melibatkan anak mereka. Usai dikonfirmasi, korban yang diketahui seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, mengakui adanya tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh terlapor.
“Orang tua korban awalnya diberitahu Ketua RT tentang video yang beredar. Setelah ditanyakan langsung kepada korban, barulah diketahui bahwa pelaku memang telah melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo dalam rilisnya, Kamis (13/11/2025).
Usai dilakukan visum di Puskesmas Sebulu I, diketahui korban sedang mengandung sekitar enam minggu.
Unit Reskrim Polsek Sebulu mendatangi rumah R di Desa Selerong dan melakukan penangkapan tanpa hambatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan terlapor.
“Terlapor mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas IPTU Edi.
Kasus ini ditangani menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. R dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun.
Kapolsek Sebulu mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan anak.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan