Diduga Dikerjakan Sebelum Dibahas, Komisi C DPRD Kutim Bakal Cek Proyek MYC di Muara Bengkal
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal memastikan kebenaran informasi adanya proyek multiyears contract (MYC) yang sudah berjalan meski belum dibahas bersama DPRD.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan di Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, menyampaikan pihaknya menerima laporan bahwa pekerjaan di lapangan sudah dimulai, padahal proyek tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi bersama DPRD.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai hal itu. Kami berencana untuk memastikan informasi itu di lapangan,” kata H. Ardiansyah.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun pihak pelaksana harus menjelaskan dasar hukum dari pelaksanaan proyek tersebut.
Dia menegaskan, proyek yang belum memiliki kontrak resmi tidak seharusnya dikerjakan lebih dulu, karena berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan tata kelola anggaran.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi C, H. Bahcok Riandi, mengatakan pihaknya akan turun langsung untuk melakukan pengecekan. Dia menilai perlu ada kejelasan, apakah benar proyek multiyears di Desa Benua Baru itu sudah berjalan tanpa melalui proses pembahasan di DPRD.
“PL aja yang sudah dibahas kemarin, itu belum berjalan karena kontrak sementara proses. Kenapa kok yang multi-years ini bisa duluan jalan. Kalau tidak ada kontrak, tidak boleh jalan,” tegas Bahcok.
Komisi C berencana mengundang instansi terkait, termasuk pihak pelaksana dan dinas teknis, untuk memberikan klarifikasi resmi.
DPRD Kutim juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya proyek multiyears yang bernilai besar dan berdampak langsung pada masyarakat. (qie)



Tinggalkan Balasan