Pemprov Kaltim Cairkan Rp44,15 Miliar Dana Gratispol untuk Mahasiswa Tujuh PTN
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mencairkan dana Program Pendidikan Gratispol sebesar Rp44,15 miliar untuk tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.
Program ini upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju visi Generasi Emas Kaltim.
Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud menegaskan program Gratispol merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan daerah.
Dia menekankan pentingnya pemanfaatan dana secara optimal, khususnya untuk membantu mahasiswa dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Dana Gratispol ini adalah investasi strategis kita untuk memastikan akses pendidikan berkualitas demi mewujudkan Generasi Emas Kaltim. Saya instruksikan agar dana ini digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya UKT mahasiswa. Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat,” tegas Gubernur, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, memastikan bahwa proses pencairan berlangsung cepat dan sesuai prosedur. Menurutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan hanya satu jam setelah pengajuan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“SP2D sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam setelah pengajuan SPM dari Biro Kesra. Ini bukti komitmen Pemprov Kaltim dalam mendukung pendidikan secara akuntabel dan tepat waktu,” ujarnya.
Total dana Rp44,15 miliar itu disalurkan kepada tujuh perguruan tinggi negeri di Kaltim, yakni Universitas Mulawarman, Politeknik Negeri Samarinda, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, Institut Teknologi Kalimantan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda, Politeknik Negeri Balikpapan, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Dana tersebut difokuskan untuk membantu mahasiswa dalam meringankan biaya kuliah, termasuk pembayaran UKT.
Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Gubernur menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Dia meminta pihak kampus swasta segera melengkapi berkas agar pencairan dapat segera dilakukan melalui BPKAD.
Gubernur juga mengingatkan para pimpinan perguruan tinggi negeri yang telah menerima dana agar segera menyalurkannya kepada mahasiswa penerima manfaat.
“Dana ini harus segera dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa, terutama untuk meringankan beban biaya kuliah. Jangan sampai tertunda,” pesannya. (voi)



Tinggalkan Balasan