INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Gelapkan Uang Perusahaan Rp134 Juta, Karyawan di Samarinda Ditangkap Polisi

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4500 views
Ilustrasi seseorang berada di balik jeruji penjara (dok Indeksmedia)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Seorang karyawan swasta berinisial INA (36), yang bekerja di salah satu perusahaan distribusi barang di Kota Samarinda, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp134 juta lebih.

Pelaku ditangkap pada Senin (10/11/2025) pagi di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam praktik penggelapan dana perusahaan.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan jabatannya dengan menyuruh pelanggan mentransfer pembayaran ke rekening pribadinya, serta membuat pesanan fiktif menggunakan nama toko pelanggan lain.

“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan transaksi tidak sesuai prosedur. Pelaku diketahui menyelewengkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya dan membuat pesanan palsu,” ungkap AKP Aksarudin, Selasa (11/11/2025).

Akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp134.939.200. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seperti hasil audit internal perusahaan, surat keputusan pengangkatan kerja, slip gaji pelaku, dan surat pernyataan dari pelanggan terkait transaksi palsu.

AKP Aksarudin mengapresiasi kerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan dan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat INA dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau perusahaan di Samarinda untuk memperketat sistem administrasi dan audit internal agar kasus serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!