INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Satpol PP Samarinda Musnahkan 7.000 Botol Miras dan Kostum Badut Sitaan Pelanggaran Perda

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5800 views
Pemusnahan Botol Minuman Keras dan Berbagai Barang Sitaan di Halaman Balai Kota Samarinda.

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan berbagai barang sitaan hasil pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di area parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran perda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memberi efek jera kepada pelanggar.

“Pemusnahan didasarkan pada beberapa perda Samarinda, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai larangan penjualan dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas Anis.

Selain dua perda tersebut, kegiatan juga merujuk pada Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 710 botol minuman beralkohol berbagai merek yang telah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, serta hasil penertiban non-yustisi dan yustisi selama 2024–2025.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan antara lain:

  • 2.912 botol miras berbagai merek
  • 4 kursi plastik
  • 6 gitar
  • 2 termos
  • 2 sepeda
  • 30 payung
  • 30 kostum badut
  • 35 botol alkohol 70 persen

Anis menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan juga sarana edukasi bagi masyarakat.

“Yang pertama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mencegah tindak kriminalitas. Kami ingin menjaga generasi muda agar tidak terkontaminasi miras. Seperti yang disampaikan Pak Wakil Wali Kota, kami ingin generasi emas yang sehat dan punya masa depan cerah, karena dampak miras bisa sangat merusak,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahaya dari konsumsi minuman keras.

“Pagi hari ini adalah pemusnahan barang bukti oleh Pemerintah Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Samarinda. Barang bukti miras yang disita mencapai lebih dari 7.000 botol dengan kadar alkohol antara 4,7 persen hingga 50 persen. Bayangkan kalau itu diminum, dampaknya bisa sangat berbahaya,” ujarnya.

Saefuddin menambahkan, konsumsi alkohol tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menurunkan produktivitas tenaga kerja, terutama di wilayah beriklim tropis seperti Samarinda.

Pemusnahan barang sitaan ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Samarinda, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan minuman keras, narkoba, dan pelanggaran perda lainnya.

“Marilah kita jaga Kota Samarinda dengan positif,” tutup Saefuddin Zuhri. (Yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!