INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Pemprov Kaltim Tegaskan Penunjukan Dewas RSUD AWS Sesuai Aturan Permendagri 79/2018

Jibril Daulay Jibril Daulay - 6100 views
Foto : RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. (Foto : Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal, Senin (10/11/2025).

Faisal menjelaskan, pembentukan Dewas BLUD dapat dilakukan pada instansi yang memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp30 hingga Rp100 miliar, serta nilai aset Rp150 hingga Rp500 miliar. Jumlah anggota Dewan Pengawas sendiri dapat terdiri dari tiga hingga lima orang.

“Permendagri 79/2018 mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat pengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli profesional atau akademisi. Tidak ada ketentuan yang membatasi asal daerah tenaga ahli tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa pemilihan Dewas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpedoman pada regulasi dan mengutamakan profesionalitas, integritas, serta kompetensi anggota yang dipilih.

“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” imbuhnya.

Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (2025–2030) adalah:

  • Ketua: Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim)
    Anggota:

    • dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim)
    • Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Tenaga Ahli/Akademisi)

Sedangkan Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda (2025–2030) terdiri dari:

  • Ketua: Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Tenaga Ahli/Akademisi)
    Anggota:

    • dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)
    • Asriwidowati Pradikta, SH (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim)

Faisal berharap masyarakat tidak salah menafsirkan penunjukan Dewan Pengawas tersebut.

“Tujuan utama pengangkatan Dewan Pengawas ini adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!