Pemprov Kaltim Kebut Sertifikasi Aset Tanah, Gubernur Instruksikan OPD Gerak Cepat
SAMARINDA,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah.
Langkah itu ditegaskan lewat Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, yang digelar di Samarinda, Senin (10/11).
Instruksi yang diteken Gubernur pada 20 Oktober 2025 tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Ketua Komisi II DPRD Kaltim H. Sabaruddin Panrecalle, serta perwakilan Kanwil BPN Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan, sertifikasi aset tanah bukan hanya urusan administrasi, melainkan langkah strategis memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
“Pembenahan aset dimulai dari inventarisasi yang baik. Kalau tidak, bisa-bisa aset yang berpotensi menjadi sumber pendapatan justru hilang,” ujar Muzakkir.
Dia menjelaskan, percepatan sertifikasi dilakukan untuk empat tujuan utama, pengamanan aset, kepastian hukum, peningkatan opini laporan keuangan, serta dukungan terhadap nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK.
BPKAD, lanjut Muzakkir, akan mendampingi seluruh perangkat daerah dalam melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan BPN agar proses sertifikasi berjalan cepat dan tuntas.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H. Sabaruddin Panrecalle, menyatakan pihaknya siap mengawal agar program ini berjalan optimal.
“Aset yang tertib itu cerminan pengelolaan keuangan yang baik. Kami di legislatif tentu mendukung penuh langkah ini,” tegasnya.
Perwakilan Kanwil BPN Kaltim menambahkan, kolaborasi lintas lembaga kini semakin kuat setelah terjalinnya kerja sama antara Gubernur Kaltim dan Kepala Kanwil BPN melalui MoU, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKAD dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Kaltim.
“Gubernur sudah instruksikan, PKS sudah ditandatangani. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat,” tambah Muzakkir menegaskan.
Dalam Instruksi Gubernur, seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan segera mengamankan fisik aset, mulai dari pemasangan tanda batas, papan nama, hingga melengkapi dokumen pendukung seperti Letter C atau akta jual beli.
Inspektorat Daerah dan Biro Hukum Setda Kaltim juga diminta aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aset yang masih bermasalah. (voi)



Tinggalkan Balasan