INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Spesialis Pencuri Besi Pura-pura Jadi Teknisi Tower, Gasak Kawat Penangkal Petir di Muara Rapak

Jibril Daulay Jibril Daulay - 11400 views
Polresta Balikpapan merilis pengungkapan kasus pencurian penangkal petir di tower (dok Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi teknisi tower berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Dua pria berinisial EJI (43) dan AHI (33) ditangkap usai mencuri stick rod atau kawat penangkal petir milik PT Tower Bersama Grup (TBG) di kawasan Jalan Telindung, RT 84, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp8,5 juta.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi mengungkapkan, kedua pelaku nekat melakukan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi tower untuk mengelabui warga sekitar.

“Keduanya berpura-pura melakukan perawatan tower milik PT TBG. Setelah berhasil mengambil stick rod atau penangkal petir, barang itu mereka jual kepada pengepul besi tua yang kebetulan melintas di lokasi,” jelas AKP Agus Fitriadi.

Dari hasil penjualan senilai Rp1,6 juta, kedua pelaku kemudian membagi rata uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut AKP Agus, modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku cukup rapi karena mereka membawa alat kerja layaknya teknisi, seperti chain block, tali tambang, dan linggis. Namun, kecurigaan muncul setelah petugas memeriksa rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, kami temukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan keduanya segera kami amankan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain, 1 unit chain block, 1 gulungan tali tambang, 1 buah linggis dan 1 potong celana warna biru yang digunakan saat beraksi

Polisi juga mengamankan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas aksi pencurian di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, EJI dan AHI merupakan residivis kasus pencurian serupa. Keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian logam di wilayah Balikpapan dengan target fasilitas umum dan perusahaan.

“Dari pengakuan mereka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!