Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025
TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara mengungkap berhasil mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 8 tersangka, seluruhnya laki-laki dewasa.
Kasus ini dipaparan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar dalam press release hasil Operasi Jaran Mahakam 2025 yang dipimpin oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. Acara ini ini dilakukan secara daring bersama jajaran Polda Kalimantan Timur dari di Lobi Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (7/11/2025).
“Dari delapan tersangka yang kami amankan, tiga di antaranya merupakan residivis, dan berkas perkara untuk mereka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar AKBP Khairul.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Kutai Kartanegara juga berhasil menyita 9 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 2 unit mobil dan 7 unit sepeda motor yang ditetapkan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, antara lain:
- Empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan.
- Dua kasus memanfaatkan kondisi rumah korban kosong atau korban sedang tertidur untuk mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah.
- Satu kasus dilakukan dengan mengambil kendaraan yang ditinggal pemilik dalam keadaan kunci masih menempel.
- Waktu kejadian juga bervariasi, dengan tiga kasus terjadi di siang hari dan empat kasus di malam hari.
Kapolres menegaskan, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7–9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada kompromi bagi curanmor di wilayah hukum Polres Kukar,” tegas AKBP Khairul.
Selain mengamankan para tersangka, jajaran penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti berupa unit kendaraan hasil curian, dokumen kepemilikan kendaraan, dan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Kutai Kartanegara juga memfasilitasi pengembalian kendaraan kepada pemiliknya melalui sistem pinjam pakai, sesuai kebijakan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.
“Masyarakat dapat mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan KTP, BPKB, dan STNK asli kepada penyidik. Kami ingin memastikan warga bisa segera menggunakan kembali kendaraannya sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapolres.



Tinggalkan Balasan