INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Disdukcapil Kutim Umumkan Tiga Kanal Resmi Pengaduan Layanan

Chaliq - 11500 views

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengoptimalkan tiga kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau koreksi data kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M. Syarif, menjelaskan sistem koreksi data menjadi aspek penting mengingat 30 hingga 45 persen dari total pelayanan merupakan permohonan perubahan data, seperti penyesuaian status, pendidikan, maupun perbaikan nama yang berbeda antar dokumen.

“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” tegas Syarif.

Untuk memastikan seluruh keluhan masyarakat tertangani dengan baik, Disdukcapil Kutim memusatkan pengaduan pada tiga kanal utama, yaitu Fitur Sanggah/Pengaduan di Aplikasi Siap Kawal, Call Center (WhatsApp/Telepon) dan SP4N Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Fitur Sanggah/Pengaduan di Aplikasi menjadi jalur tercepat bagi pengguna layanan online untuk melaporkan kesalahan pada dokumen kependudukan, seperti e-KK atau e-KTP, secara langsung ke sistem.

Untuk Call Center, layanan ini berfungsi sebagai jalur komunikasi langsung untuk mendapatkan respons cepat atas pertanyaan prosedur maupun kendala teknis yang memerlukan intervensi petugas.

Sementara SP4N Lapor! merupakan kanal nasional. Laporan masyarakat tercatat secara resmi dengan mekanisme pemantauan yang transparan dan waktu penyelesaian yang terstandar.

Disdukcapil Kutim menegaskan kecepatan pelayanan yang saat ini rata-rata hanya membutuhkan 1–2 jam harus diimbangi dengan ketepatan dan keakuratan data.

Penguatan kanal pengaduan ini diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan layanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.

“Dengan tiga kanal ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas data kependudukan. Setiap suara dan laporan menjadi bagian dari upaya bersama memperbaiki pelayanan publik,” pungkas Syarif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!