DPMPTSP Kutim Usul Bentuk Satgas Perizinan, Ini Tujuannya …
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur mengusulkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perizinan.
Usulan tersebut disampaikan Jabatan Fungsional (JF) Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad saat diwawancarai di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta Utara, belum lama ini.
“Semua SKPD dalam rangka meningkatkan investasi sekaligus juga melakukan pengaturan tata kelola, baik sumber daya maupun pola zonasi. Jangan sampai masyarakat membangun, sementara setelah mengurus izin ternyata lahannya bukan zona perumahan tapi zona hijau. Yang rugi pelaku usaha, dan pemerintah tentu mendorong supaya hal itu tidak terjadi,” jelas Saiful.
Menurut Saiful, pembentukan Satgas Perizinan ini bertujuan memberikan pendampingan dan supervisi kepada para pelaku usaha agar memahami dan memenuhi prosedur perizinan secara tepat. Diharapkan, satgas tersebut dapat mulai berjalan efektif pada tahun 2026.
“Satgas ini baru kami usulkan. Mudah-mudahan setelah ini terbentuk dan bisa efektif di 2026. Arahan pimpinan, sifatnya adalah supervisi atau pendampingan, bukan untuk langsung menutup usaha. Karena kehadiran pelaku usaha itu penting, dan kami juga ingin menjaga psikologis mereka,” terangnya.
Saiful menyebut, gagasan pembentukan Satgas Perizinan ini mengacu pada praktik serupa yang telah berjalan di beberapa kota besar seperti Makassar, Surabaya, Jakarta, dan Balikpapan, yang efektif mempercepat proses legalitas usaha dan menertibkan aktivitas pembangunan.
“Kota-kota besar itu sudah ada satgas seperti ini, dan kita ambil referensinya dari sana,” terangnya.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan inisiatif ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan kabupaten dalam menertibkan kegiatan usaha yang belum berizin, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan penerimaan daerah.
“Sasaran utamanya tentu menjadi wewenang kabupaten. Makanya kami juga sudah berbicara dengan UPTD Provinsi, karena kadang di lapangan ditemukan usaha yang belum berizin, padahal hasilnya nanti juga ada bagi hasil untuk daerah,” pungkasnya.(adv)



Tinggalkan Balasan