INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



DPMPTSP Kutim Kejar Bangunan Perumahan Tak Berizin, Sarang Walet Tunggu Perda

Chaliq - 20000 views
Jabatan Fungsional Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. (ft/qie)

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) melakukan pembinaan terhadap sejumlah pelaku usaha dan pengembang (developer) perumahan yang belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Hal itu diungkapkan Jabatan Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad usai menghadiri Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutai Timur 2025 di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta Utara, belum lama ini.

Menurutnya, masih ada beberapa perumahan di Kutai Timur yang sudah berdiri bahkan telah menjual unitnya, namun belum menyelesaikan proses perizinan secara penuh.

“Pertama, terkait perumahan ada yang sudah berdiri tapi belum berizin. Saat ini kami fokus melakukan pembinaan agar segera masuk proses perizinan, karena bangunannya sudah berdiri dan banyak yang sudah terjual. Mereka berkomitmen untuk segera memenuhi,” jelas Saiful.

Selain sektor perumahan, DPMPTSP juga mengejar sektor usaha lain seperti rumah makan, toko modern, dan kafe.

“Rumah makan seperti Sari Laut sudah lengkap, Mie Gacoan juga sudah lengkap meski proses pembangunannya masih berjalan. Untuk toko modern seperti swalayan dan Fresh Mart sudah sesuai. Kami juga datang ke kafe-kafe kapal, itu masih berproses karena berada di atas laut dan berkaitan dengan kewenangan provinsi,” ujarnya.

Saiful juga meminta dukungan media untuk membantu menyosialisasikan pentingnya perizinan usaha agar informasi tersebut menjangkau seluruh kecamatan di Kutai Timur.

“Kami meminta media untuk membantu mensosialisasikan ini ke seluruh kecamatan. Kutim ini lumbung investasi, jadi kehadiran instrumen pemerintah untuk mengawal para pelaku usaha itu wajib. Kami berharap pelaku usaha juga merespons dengan baik,” tegasnya.

Terkait dengan usaha sarang walet, Saiful mengungkapkan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam penataan dan penarikan retribusi dari sektor tersebut.

“Sebagaimana kita tahu, sarang walet ini jumlahnya ribuan, ada yang di alam dan ada yang di bangunan, tersebar di kawasan pemukiman dan nonpemukiman. Kalau Perdanya sudah ada, kontribusi terhadap PAD bisa sangat besar. Sasaran berizin adalah usaha menengah,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!