22 Sachet Sabu untuk ABK Kapal Klotok di Sungai Mahakam Digagalkan Polisi
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Upaya peredaran narkotika di jalur air kembali digagalkan aparat kepolisian. Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang diduga menyasar anak buah kapal klotok di sepanjang Sungai Mahakam.
Seorang pria berinisial M (39) diringkus petugas pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kota Samarinda, setelah kedapatan membawa 22 bungkus sabu seberat 10,51 gram bruto.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perairan Mahakam, lokasi yang diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika antar anak buah kapal klotok.
“Kami mendapat laporan bahwa sabu sering dikirim melalui jalur sungai dan disalurkan ke anak buah kapal. Dari situ tim langsung kami gerakkan untuk melakukan pengintaian,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, dalam siaran persnya, Selasa (4/11/2025).
Tim Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar dermaga ilir. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Sonic KT 6379 UY warna merah hitam melintas dari arah dermaga menuju kawasan Selili.
Petugas membuntuti pelaku hingga akhirnya menghentikan laju motor di Jalan Sultan Alimuddin. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 22 bungkus plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik hitam pembungkus, uang tunai Rp100.000, satu ponsel merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku sabu tersebut merupakan pesanan khusus untuk dikirim kepada para anak buah kapal klotok yang biasa berlabuh di perairan Mahakam.
“Barang itu rencananya akan diedarkan ke beberapa ABK kapal klotok yang biasa sandar di sekitar dermaga Sungai Mahakam,” ungkap AKP Yusuf.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Polisi menduga, jaringan ini beroperasi lintas wilayah dengan modus memanfaatkan jalur sungai sebagai rute distribusi.
“Kami akan terus menyelidiki siapa pemasok utama di atasnya dan siapa saja penerimanya di kalangan ABK kapal. Sungai Mahakam bukan tempat yang bebas untuk peredaran narkoba,” tegas AKP Yusuf.
Kapolsek juga mengapresiasi kerja cepat tim Unit Opsnal serta dukungan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.
“Kami berterima kasih atas peran warga yang mau melapor. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba, terutama di jalur sungai yang rawan penyelundupan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Tinggalkan Balasan