Layanan Terpadu Sidang Isbat, Disdukcapil Kutim Verifikasi 30 Pasangan Nikah Siri
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Sebanyak 30 pasangan suami istri di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, mengikuti verifikasi Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim), Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini merupakan kerja sama Disdukcapil Kutim, Pengadilan Agama (PA) Sangatta, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim. Tujuannya untuk memberikan pengesahan perkawinan serta kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan akibat pernikahan tidak tercatat.
“Kami hadir untuk mempermudah. Para peserta yang sudah menikah secara agama tapi belum tercatat berhak mendapatkan status perkawinan sah secara hukum negara, termasuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan Akta Kelahiran anak,” ujar Jumeah.
Verifikasi berkas dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum pelaksanaan sidang isbat di PA Sangatta. Setelah penetapan, pasangan akan memperoleh legalitas penuh baik secara agama maupun hukum negara.
Warga Martadinata menyambut antusias kegiatan ini karena memberikan kepastian hukum atas status perkawinan dan pemenuhan hak-hak sipil mereka.
“Ini adalah wujud hadirnya negara di tengah masyarakat. Harapannya, tidak ada lagi warga Kutim yang kesulitan mengurus dokumen karena terkendala status pernikahan,” pungkas Jumeah. (*)



Tinggalkan Balasan