INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Pembangunan Insinerator Samarinda Ciptakan Lapangan Kerja Baru, DLH Prioritaskan Tenaga Lokal

Jibril Daulay Jibril Daulay - 8000 views
Plt Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Proyek pembangunan insinerator pengolahan sampah di Kota Samarinda tidak hanya menjadi langkah strategis dalam pengelolaan sampah, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan proses perekrutan tenaga kerja lokal akan menjadi prioritas dalam tahap pengelolaan fasilitas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan, selain berfungsi mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), keberadaan insinerator juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi warga.

“Akhir tahun ini selesai pembangunan. Sambil jalan, kita siapkan pengelolaan dan rekrut tenaga kerja dari daerah sekitar sebagai upaya menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Suwarso Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, proses pembangunan insinerator kini telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung pada Desember 2025. Setelah itu, fasilitas akan masuk tahap uji coba operasional sebelum beroperasi penuh pada tahun berikutnya.

Menurut Suwarso, perekrutan tenaga kerja lokal akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan pembentukan tim pengelola. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja luar.

Selain memberikan peluang kerja, proyek ini juga menjadi momentum penting untuk menghadirkan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Sistem insinerator Samarinda menggunakan teknologi pembakaran termal yang telah mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Surat izinnya sudah keluar untuk pembakaran termal. Semua syarat uji emisi dan dioksin kita penuhi, karena itu diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan hanya pembuangan langsung ke udara,” tegas Suwarso.

Berbeda dari insinerator konvensional, sistem yang digunakan Pemkot Samarinda mengalirkan hasil pembakaran melalui empat unit bak air untuk menyaring emisi sebelum dilepaskan ke lingkungan.

Teknologi ini mengadopsi sistem serupa yang telah diuji coba di Bandung dan dinilai aman serta layak diterapkan di daerah lain.

Kepala BPBD Kota Samarinda itu juga menambahkan, pembangunan 10 unit insinerator tersebar di beberapa wilayah kota, meski di sebagian titik seperti Samarinda Seberang dan Jalan Jakarta II masih menghadapi kendala lahan.

Kendati demikian, pemerintah optimistis seluruh proyek akan rampung tepat waktu. Ke depan, insinerator tersebut tidak hanya berfungsi membakar sampah, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas pemilahan dan pengolahan pupuk organik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!