INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Penurunan Harga CPO dan Kernel

Jibril Daulay Jibril Daulay - 55600 views
Ilustrasi sawit

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur mengalami penurunan untuk periode 16–31 Oktober 2025. Penurunan ini terjadi seiring turunnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan sumber data yang menjadi acuan penetapan harga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa fluktuasi harga CPO global turut memengaruhi harga jual TBS yang diterima petani di daerah.

“Penurunan ini tentu berdampak pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Muzakkir dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

Untuk periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp14.313,01 per kilogram, sedangkan kernel berada di angka Rp12.943,94 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,06 persen.

Berikut rincian harga TBS sawit di Kalimantan Timur berdasarkan umur tanaman:

  • Umur 3 tahun: Rp2.961,63/kg
  • Umur 4 tahun: Rp3.156,10/kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.177,22/kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.211,93/kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.231,72/kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.255,69/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.325,91/kg
  • Umur 10 tahun ke atas: Rp3.364,82/kg

Muzakkir menegaskan, daftar harga tersebut merupakan harga standar bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya kebun plasma.

Ia menambahkan, kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik permainan harga oleh tengkulak.

“Dengan kerja sama antara kelompok tani dan pihak pabrik, harga TBS petani bisa lebih stabil dan sesuai dengan harga pasar. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Kaltim,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut Muzakkir, terus mendorong petani sawit mandiri agar bergabung dalam pola kemitraan resmi dengan perusahaan. Selain memastikan harga yang lebih adil, pola tersebut juga memudahkan pembinaan teknis dan akses bantuan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!