Pencuri Kotak Amal Masjid Berisi Rp3 juta di Kukar Ditangkap di Samarinda, Akui Sudah Beraksi Dua Kali
KUTAI KARTANEGARA, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga, jajaran Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak amal Masjid Fathul Muin, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga Sanga. Pelaku berinisial EDS (35) ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Palaran, Kota Samarinda, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Ketua Masjid Fathul Muin pada Minggu (14/9/2025), setelah diketahui uang di kotak amal besar raib.
“Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam. Ia masuk ke dalam masjid, merusak dua gembok pengaman kotak amal, dan mengambil uang sekitar Rp2 hingga Rp3 juta,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Penelusuran kemudian dilakukan hingga wilayah Palaran, Samarinda.
Upaya penangkapan sempat mengalami hambatan pada Sabtu (25/10/2025), ketika pelaku terdeteksi kembali di wilayah Sarijaya. Saat hendak diamankan, EDS berusaha melarikan diri dan mendorong salah satu anggota polisi hingga terjatuh dan mengalami luka.
Namun, kerja keras tim kepolisian membuahkan hasil. Pada Kamis (30/10/2025), pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dalam pemeriksaan, EDS mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palaran pada tahun 2019,” tambah AKP Zulhijah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 kunci gembok yang telah dirusak, 1 buff hitam, kaos putih dan celana jeans biru, 1 unit Honda Blade KT 2787 BAD, satu kotak amal besar warna hijau, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sanga Sanga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, junto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dan Unit Intelkam, serta peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus peduli terhadap keamanan lingkungan, termasuk tempat ibadah,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan