INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Unik! Mahasiswa Jalani Hukuman Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan Lewat Restorative Justice

Jibril Daulay - 72800 views
Suasana ekspose kasus hukum di Kejati Sulsel (Dok Kejati Sulsel)

SINJAI, INDEKSMEDIA.ID — Tersangka kasus penganiayaan ringan berinisial MBT alias Bangkit (23) dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama 3 pekan berturut-turut di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum pelaku.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini bukan untuk membebaskan, tapi memulihkan hubungan antar pihak yang terlibat,” ujar Didik saat ekspos kasus RJ secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/10/2025).

Didik menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional dalam proses RJ ini. “Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, zero toleransi atas transaksional. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” katanya.

Setelah disetujui oleh Kejati Sulsel, Kejari Sinjai diminta segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka setelah memastikan kompensasi kepada korban terpenuhi.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Yahya Mathan, Sinjai. MBT, yang merupakan mahasiswa sekaligus teknisi bengkel las, memukuli sepupunya, Surya, setelah keduanya terlibat cekcok dalam kondisi mabuk setelah menenggak tuak (ballo).

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar, lecet, dan robek di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum, Surya mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki akibat hantaman benda tumpul.

Tersangka kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.

Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, mengatakan bahwa perkara ini memenuhi syarat penerapan Restorative Justice, karena ancaman pidana di bawah lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga dan sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka juga mengakui kesalahan dan menyesal, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, MBT bersedia menjalani hukuman sosial berupa membersihkan masjid di lingkungan domisilinya serta mengumandangkan azan setiap waktu salat selama tiga pekan.

“Ini bagian dari upaya memulihkan hubungan sosial dan memberikan efek edukatif, agar pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan,” tutur Didik Farkhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!