Kapolresta turut mengungkap rangkaian kronologis lengkap penangkapan ke-15 tahanan tersebut yang dilakukan selama delapan hari oleh tim gabungan Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Polda Kalimantan Timur, serta dukungan Polresta Palangka Raya (Kalteng).
“Semua tahanan telah berhasil diamankan kembali. Ini hasil kerja cepat dan kolaborasi tim di lapangan yang disertai dukungan masyarakat. Dalam waktu delapan hari seluruh pelarian bisa ditangkap,” ujar Hendri.
Kronologi Penangkapan 15 Tahanan Kabur
Berikut urutan lengkap waktu dan lokasi penangkapan para tahanan kabur:
- Elzent (kasus penggelapan)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 15.30 Wita
- Lokasi: Jalan Otto Iskandardinata
- Keterangan: Ditangkap sekitar 1,5 jam setelah kabur dari sel tahanan.
- Asri alias Ambo (kasus pencurian)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 16.30 Wita
- Lokasi: Jalan Poros Samarinda–Bontang
- Irfan (kasus pencurian)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 16.58 Wita
- Lokasi: Jalan Otto Iskandardinata, depan minimarket
- Ihwan Noor (kasus pencabulan)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 16.58 Wita
- Lokasi: Bersama Irfan di titik yang sama
- Gilang Ramadhan (kasus penggelapan)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 18.03 Wita
- Lokasi: Rumahnya di Jalan Ring Road, Samarinda
- Keterangan: Sempat menyerahkan diri pukul 20.10 Wita malam harinya
- Aril Hamid (kasus pencurian)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 Wita
- Lokasi: Jalan Otto Iskandardinata, Gang Keluarga
- Edy Ramlan (kasus pencurian)
- Ditangkap: Minggu, 19 Oktober 2025 (waktu hampir bersamaan dengan Aril Hamid)
- Lokasi: Jalan Otto Iskandardinata
- M. Dhia Hauzan (kasus penganiayaan anak di bawah umur)
- Ditangkap: Senin, 20 Oktober 2025, pukul 07.15 Wita
- Lokasi: Hotel Temindung, Samarinda
- Yohanes Doriyanto (kasus pencurian)
- Ditangkap: Senin, 20 Oktober 2025, pagi hari
- Lokasi: Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda
- M. Rizky Alfarizal alias Eko (kasus curanmor)
- Ditangkap: Senin, 20 Oktober 2025, pukul 08.00 Wita
- Lokasi: Kawasan Jalan Perjuangan, di dalam area hutan
- Kahar (kasus pencurian)
- Ditangkap: Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 08.30 Wita
- Lokasi: Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 4, Kecamatan Sambutan
- Chandro Nababan alias Alex (kasus pencurian)
- Ditangkap: Sabtu, 25 Oktober 2025, pagi hari
- Lokasi: Masjid Darul Muslimin, Jalan Poros Samarinda–Bontang, Sungai Siring
- Keterangan: Dalam pelarian, sempat mencuri sepeda motor pada 21 Oktober di Jalan Wahid Hasyim; menghadapi tambahan laporan polisi
- Krisantus Dominikus Werong alias Santos (kasus persetubuhan anak di bawah umur)
- Ditangkap: Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 22.34 Wita
- Lokasi: Jalan Jari, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
- Muhammad Yusril alias Unyil (kasus curanmor)
- Ditangkap: Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 06.00 Wita
- Lokasi: Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kota Palangka Raya, Kalteng
- Suniansyah alias Suni (kasus pencurian)
- Ditangkap: Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 18.30 Wita
- Lokasi: Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, depan SPBU Bukit Pinang
- Keterangan: Tahanan terakhir yang diamankan; hendak menuju Hotel Temindung untuk bertemu pacarnya sebelum berhasil ditangkap tim gabungan
Pelarian Terekam CCTV dan Lintasi Antarprovinsi
Kapolresta mengungkapkan, dua tahanan terakhir yakni Santos dan Unyil merupakan sosok yang sempat terekam CCTV milik warga di kawasan Loa Janan, Kutai Kartanegara, saat berjalan kaki menuju arah Balikpapan.
“Keduanya melarikan diri ke Palangka Raya. Dalam pelariannya, Unyil bahkan sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi pelariannya,” jelas Hendri.
Proses Hukum Lanjutan
Kini seluruh tahanan telah dikembalikan ke Rutan Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain perkara utama yang mereka hadapi sebelumnya, seluruh tahanan juga akan dijerat dengan pasal tambahan terkait upaya melarikan diri dari tahanan sesuai Pasal 22 KUHP.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ke depan, kami juga memperkuat sistem keamanan tahanan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Hendri.
Dengan berakhirnya pengejaran ini, Polresta Samarinda menutup operasi pencarian delapan hari yang sempat mengguncang publik dan menjadi perhatian nasional atas kasus pelarian massal di ruang tahanan Polsek Samarinda Kota.



Tinggalkan Balasan