Rakorda Pertanahan, Nusron Wahid Minta Pemda Aktif Benahi Sengketa Tanah di Kaltim
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah Kaltim.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim yang digelar di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut koordinasi lintas lembaga dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menuntaskan berbagai persoalan lahan yang selama ini menghambat pembangunan.
“Sertifikasi tanah, reforma agraria, hingga penataan tata ruang tidak akan bisa berjalan tanpa keterlibatan Pemprov dan Pemda. Semua harus saling mendukung, karena persoalan tanah ini bukan hanya vertikal, tapi juga horizontal,” ujar Nusron.
Rakorda di Samarinda ini menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan memastikan kebijakan pertanahan berjalan efektif di daerah.
Nusron menjelaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat sangat diperlukan karena banyak masalah lahan yang tumpang tindih antara aset negara, BUMN, TNI/Polri, dan masyarakat.
Ia menyebut penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan supaya win-win solution tercapai. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap bisa mencatat asetnya dengan benar,” tegasnya.
Selain itu, Nusron juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh, termasuk kemungkinan pencabutan izin perpanjangan.
“Masih banyak pengusaha di Kaltim yang belum menunaikan kewajiban plasmanya. Kalau tidak patuh, kami tidak akan memperpanjang HGU,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan bahwa tanah adat di Kaltim dapat disertifikatkan sepanjang memiliki lembaga adat yang sah untuk menghindari klaim sepihak.
Sementara tanah terlantar akan dialokasikan untuk ketahanan pangan dan program nasional seperti tanaman jagung dan padi.
Lebih lanjut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menekankan bahwa Rakorda ini menjadi momentum memperkuat kerja sama antara pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh provinsi.
“Pemerintah provinsi harus bersinergi dengan pemerintah pusat agar pembangunan bisa berjalan merata dan berkeadilan. Setiap daerah punya karakteristik dan tantangan sendiri, sehingga kebijakan nasional perlu menyesuaikan kondisi daerah,” kata Rudy.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu berperan aktif dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer ke Daerah (TKD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penerima kebijakan, tapi juga ikut memberi masukan dan kontribusi agar kebijakan fiskal lebih berpihak pada daerah,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan