Miliki Sabu di Rumah Kontrakan, Polsek Bontang Selatan Tangkap Buruh Lepas
BONTANG, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya RT 010, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais dalam laporannya kepada Kapolres Bontang menyebutkan, tersangka diketahui berinisial AB (55), warga Kelurahan Bontang Kuala. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Laut.
“Informasi awal kami terima bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Mawar 4, Tanjung Laut. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai,” ujarnya AKP Rakib Rais.
Setelah diikuti, pria tersebut diketahui menuju rumah kontrakannya di Jalan Karya, Api-Api. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,75 gram, disembunyikan di bawah bantal dalam dompet berwarna abu-abu.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet abu-abu dan satu plastik klip kecil.
“Tersangka beserta barang bukti kini telah kami dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.(*)



Tinggalkan Balasan