Kirim Foto Parang ke WhatsApp Mantan Istri, Pria di Samarinda Berurusan Polisi
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial AHN (29) yang diduga mengirim pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada mantan istrinya, RA (28). Pesan ancaman itu disertai foto sebilah parang yang membuat korban merasa ketakutan.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 29 September 2025, di kawasan Samarinda Ulu. Setelah menerima pesan tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Samarinda untuk meminta perlindungan hukum. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras yang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti pengancaman.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa tindakan pengancaman, terlebih melalui media elektronik, akan ditindak tegas. Ia mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh digunakan untuk menebar teror atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan melalui teknologi digital,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengancaman melalui media elektronik. Saat ini AHN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.



Tinggalkan Balasan